INILAHCOM, Jakarta - Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Polri bernama Kamarudin (76) di Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, saat itu pihaknya tengah mengusut kasus tawuran yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dari tawuran itu, beberapa orang diamankan. Saat itu, pelaku menelepon orang tua salah satu orang yang diamankan.
"Pada tanggal 1 November 2018, pelaku Kamarudin melihat berita di internet bahwa unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian pada tanggal 3 November 2018, pelaku mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orangtua korban, salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus 170 KUHP," ungkapnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Saat menghubungi orangtua salah satu saksi, pelaku mengiming-imingi orangtua saksi dengan menjanjikan akan membebaskan anaknya dalam kasus tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp15 juta.
"Pelaku mengancam agar korban segera mentransferkan uang sebesar Rp 15 juta supaya ini dapat dibebaskan oleh penyidik. Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut," jelasnya.
Dalam hal ini, pelaku dibantu seorang temannya bernama Agus Erwin. "Barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Lalu hasil dari uang yang ditransfer oleh korban tersebut dibagi dua oleh pelaku Kamarudin dan Agus Erwin," katanya.
Kedua pelaku diringkus di dua tempat yang berbeda. Atas penangkapan, polisi amankan barang bukti yang dicurigai, seperti empat unit handphone, dua buah simcard Telkomsel, beberapa buku tabungan, dan uang tunai Rp 1 juta.
"Saat ini kita masih dalami ya kasus ini," pungkasnya. [rok]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ngaku Polisi, Polsek Pesanggrahan Bekuk Komarudin"
Posting Komentar