Search

Buang Sampah Sembarangan di DKI, Awas Kena Denda

INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI memastikan akan menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga DKI Jakarta yang membuang sampah sembarangan di jalanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji mengatakan, OTT itu dilakukan sebagai upaya mengurangi perbuatan membuang sampah sembarangan, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih.

Tak main-main, Pemprov DKI pun menyiapkan sanksi berupa denda bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan. Penerapan denda akan disesuaikan dengan lokasi warga membuang sampah yang tidak pada tempatnya.

"Kalau kena OTT buang sampah sembarangannya di jalanan itu dendanya Rp 100.000, kalau di sungai Rp 500.000," ujar Isnawa, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Tak hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun bakal juga dikenakan hukuman jika kedapatan membuang sampah sembarangan. Tidak hanya hukuman denda, untuk anak-anak ada efek jera lain yang siap untuk diterapkan.

"Kami nggak saklek. Kalau ada anak kecil buang sampah di car free day misalnya, nggak punya duit, kami suruh untuk nyanyi Indonesia Raya," tandasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Buang Sampah Sembarangan di DKI, Awas Kena Denda : https://ift.tt/2rb8oRs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buang Sampah Sembarangan di DKI, Awas Kena Denda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.