Search

Anies Revisi Kebijakan Bus Antar PNS

INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru bagi bus pengangkut para pegawai negeri sipil, khusus jam pulang kerja. Adapun bus beroperasi dari pukul 19:00 WIB.

Hal ini dikarenakan sebelumnya, banyak pegawai yang ingin cepat pulang lantaran operasional busnya pukul 16.00 WIB.

"Mulai hari ini bus-bus berangkatnya jam 19.00 WIB. Bagi mereka mau pulang pulang lebih awal silahkan naik kendaraan umum. Jadi kalau udah jam 16.00 WIB katanya sudah banyak antrian di tempat menunggu bus," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (19/11/2018).

Menurut Anies, kebijakan tersebut penting dilakukan revisi lantaran berpotensi mempengaruhi kinerja PNS DKI.

"Saya menerima keluhan dari para atasannya. Pak Gubernur jam setengah 4, anak buah saya sudah semuanya berkemas-kemas. Jam 4 kurang sudah berada di tempat finger print, begitu jam 4 teng langsung menuju bus. Jadi bukan satu sikap kerja yang baik," pungkasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies Revisi Kebijakan Bus Antar PNS : https://ift.tt/2QVHdp0

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Revisi Kebijakan Bus Antar PNS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.