Search

Pembunuh Satu Keluarga Terancam Pidana Mati

INILAHCOM, Jakarta - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan HS (23) tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi dijerat pasal berlapis.

HS yang tega merenggut nyawa seluruh anggota keluarga sepupunya dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

"Atas perbuatannya, HS diancam pasal berlapis. Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Wahyu menegaskan, dengan sangkaan pasal berlapis itu, HS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

"Dia terancam hukuman pidana mati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti-bukti, pihaknya akhirnya menaikkan status HS sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi.

"Statusnya sekarang tersangka yah," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (16/11/2018).

Polisi sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi berinisial HS di kaki gunung guntur, Garut, Jawa Barat. Setelah melakukan olah TKP di mobil kakak korban yang dibawa HS, polisi menemukan banyak bercak darah.

Untuk informasi, sebanyak empat orang ditemukan tak bernyawa dalam kediamannya di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi tadi. Mereka diduga korban pembunuhan.

Satu keluarga yang ditemukan tewas terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), SN (9), serta AN (7). [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pembunuh Satu Keluarga Terancam Pidana Mati : https://ift.tt/2PxdaqL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembunuh Satu Keluarga Terancam Pidana Mati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.