INIlAHCOM, Jakarta - Advokat dan Konsultan Hukum dari BNP Law Firm, Bambang Siswanto melaporkan kliennya bernama Gunarko Papan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Metro Jaya.
Laporan tersebut termaktub dalam Laporan Polisi Nomor : LP/138/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada 9 Januari 2018 atas dugaan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bambang menjelaskan terlapor Gunarko telah mendapatkan jasa pendampingan pada pelaporan di kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan negeri, namun saat ini telah berdamai dengan seluruh lawan tanpa sepengetahuan para advokat.
"Gunarko diduga melakukan tindak pidana penipuan karena sebelumnya telah menyepakati pembagian succes fee apabila terdapat kompensasi yang diberikan pihak lawan atas penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Bambang, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, perdamaian tersebut memerintahkan Gunarko untuk mencabut seluruh laporan polisi dan gugatan perdata dengan pemberian suatu kompensasi. Namun, saat ini Gunarko tidak pernah memberitahu dan klarifiksi kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum perihal perdamaian.
"Kami juga telah mengundang Gunarko untuk musyawarah secara baik-baik namun tidak digubris," ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, surat somasi tertulis sebanyak dua kali dan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun WhatsApp juga sudah dilayangkan tapi tidak mendapatkan respons.
"Hal ini merupakan praktik curang dan merupakan suatu kejahatan dengan cara menggunakan jasa advokat untuk mendapatkan sejumlah uang," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, tidak melaksanakan pembagian succes fee yakni sejumlah Rp 34.767.900.000 dan Gunarko tidak mau membayar sama sekali bahkan mencabut kuasa Bambang pada 5 Januari 2018 sehingga terjadi penipuan.
"Padahal, kami bersama rekan sejawatnya telah memberikan kinerja dan praktik hukum terbaik, hingga pihak lawan menyerah dan berdamai," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Merasa Dicurangi, Pengacara Laporkan Klien : http://ift.tt/2mp3ePFBagikan Berita Ini
0 Response to "Merasa Dicurangi, Pengacara Laporkan Klien"
Posting Komentar