INILAHCOM, Jakarta - Plt Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu mengatakan dari rangkaian pemeriksaan pihaknya ditemukan adanya tindakan maladmimstrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Kebijakan tersebut adalah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak kompeten.
"Hal ini terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016," ujar Dominikus, Senin (26/3/2018).
Kemudian ada penyimpangan prosedur mengenai kebijakan itu dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya. Sebab sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
"Kemudian pengabaian kewajiban hukum kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan dlskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemenntahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030," tuturnya.
Di samping itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dimana alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Temuan Ombudsman Soal Penataan PKL Tanah Abang : https://ift.tt/2DSWRKpBagikan Berita Ini
0 Response to "Temuan Ombudsman Soal Penataan PKL Tanah Abang"
Posting Komentar