INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran meterai palsu di Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus itu bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan ke Polda Metro Jaya karena adanya penurunan pajak PT Pos Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata didapati adanya penjualan materai palsu murah.
"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual meterai 6000 seharga Rp1.500," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Argo menambahkan, materai palsu itu dijual disejumlah startup online. "Di sejumlah toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak," ujarnya.
Setelah menyelidiki hal tersebut, kemudian Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan pelaku di kawasan Bogor, Bandung, dan Jakarta.
Kedelapan pelaku tersebut yaitu, DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Mereka diancam Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.[jat]
Baca Kelanjutan Materai Palsu Dijual di Toko Online Ternama : http://ift.tt/2FN9KLYBagikan Berita Ini
0 Response to "Materai Palsu Dijual di Toko Online Ternama"
Posting Komentar