INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengusulkan untuk menutup tempat hiburan Alexis pada hari ini, Kamis (22/3/2018).
Penutupan dilakukan karena telah terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018, pasal prostitusi, kita usulkan ditutup, " kata Toni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/3/2018).
Toni menyebutkan ada beberapa usaha Alexis yang ditutup adalah musik hidup, karaoke, bar dan restoran.
Menurut dia eksekusi penutupan akan dilakukan oleh Satpol PP dan polisi untuk membantu mengamankan tempat tersebut.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menurunkan personel untuk mengamankan proses penutupan Hotel Alexis.
"Kita sudah dapat surat permohonan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan penutupan hotel Alexis," ujarnya.
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Siap Tutup Gedung Alexis : http://ift.tt/2IG7eEOBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Siap Tutup Gedung Alexis"
Posting Komentar