INILAHCOM, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak mengkonfrontir penetapan Lyra Virna sebagai tersangka dengan pihak Lasty Annisa pemilik Ada Tour Travel.
"Itu konstruksi penyidikan itu tergantung penyidik. Penyidik yang menilai perlu dikonfrontir atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Jumat (23/3/2018).
Adi menuturkan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri dalam menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Penetapan Lyra Virna ini penyidik menilai tidak perlu dilakukan konfrontir.
"Konfrontir itu untuk menyamakan bilamana ada yang harus diselaraskan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan polisi kepada kliennya karena tidak adanya proses mediasi dan konfrontasi.
Seperti diketahui, kasus itu bermula karena unggahan Lyra di media sosialnya. Dia memprotes sebuah biro perjalanan umroh lantara tidak kunjung diberangkatkan oleh biro perjalanan tersebut. Tidak terima dengan protes tersebut, Mei 2017 lalu, pemilik usaha itu atas nama Lasty Annisa melaporkan Lyra ke Polisi.
Melalui gelar perkara yang digelar polisi, ditemukan bukti Lyra diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[jat]
Baca Kelanjutan Alasan Penyidik Tak Konfrontir Lyra Virna-Pelapor : http://ift.tt/2FXmHTfBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Penyidik Tak Konfrontir Lyra Virna-Pelapor"
Posting Komentar