INILAHCOM, Jakarta - Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko menanggapi soal polemik beredarnya surat berujung batal eksekusi penutupan Hotel Alexis, Kamis (22/3).
"Terkait dengan Alexis, SKPD pembina kan parbud, kemudian lanjut ke PTSP kemudian satpol gitu kan, itu tahapannya. Tinggal menunggu gitu, ya kita tinggal menunggu aja sesuai amanat yang tertuang dalam pergub," kata Yani, Jumat (23/3/2018).
Yani pun membenarkan soal surat edaran itu berisi permohonan bantuan personel ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kasgartap 1 Jakarta, Kodim 0502, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk menutup Hotel Alexis.
"Kan prosedur itu, berkordinasi itu kan prosedur. Bukan hanya dengan lisan, harus dengan tertulis kan," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Kasatpol PP DKI Ungkap Surat Penutupan Alexis : http://ift.tt/2HZOGhABagikan Berita Ini
0 Response to "Kasatpol PP DKI Ungkap Surat Penutupan Alexis"
Posting Komentar