INILAHCOM, Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi sudah dinyatakan lengkap.
"Ya benar sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan alias tahap dua. Namun, Argo belum dapat pastikan kapan hal itu dilakukan.
"Saat ini masih diagendakan oleh penyidik ya, kita tunggu saja nanti," ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi mengatakan, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak Senin 5 Maret 2018. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkas sejak 5 Maret sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil. Selanjutnya pihak penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum, tetapi kapan waktunya itu adalah menjadi domain penyidik Polda," ungkap Nirwan.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Fransiska Kumalawati Susilo, selaku penerima kuasa dari pelapor bernama Edward Soerdjaya. Saat itu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Markas Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.[jat]
Baca Kelanjutan Rekan Bisnis Sandiaga Uno Segera Disidang : http://ift.tt/2FGidzqBagikan Berita Ini
0 Response to "Rekan Bisnis Sandiaga Uno Segera Disidang"
Posting Komentar