Search

Pejabat Dishub DKI Penuhi Panggilan Polda Metro

INILAHCOM, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Pejabat Pemprov DKI ini dipanggil sebagai saksi atas terkait kebijakan penutupan Jalan jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilaporkan Cyber Indonesia.

Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Permprov DKI Ferdinand Ginting diutus sebagai perwakilan. Ferdinand tiba di Mapolda Metro Jaya sekira 9:50 WIB. Ia memasuki gedung Ditreskrimsus tanpa memberikan keterangan ke Media.

Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan ia sengaja mengirim staff ahli ke Polda Metro Jaya sebagai perwakilan instansi yang dia pimpin. Ini sesuai permintaan penyidik.

"Saya tugaskan staff ahli ke sana karena permintaan Polda seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat ini sementara dilakukan.

"Ya benar. Sedang diperiksa," singkatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, terkait laporan Cyber Indonesia soal penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang.

"Ia, rencannya hari ini penyidik akan meminta keterangan saksi dari Pemprov DKI. Rencana hari ini dari Dishub," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (9/3/2018).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kebijakan penutupan Jalan jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya sesuai panggilan, ada dua orang (dari Dishub yang kami periksa)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Suara.com, Kamis (8/3/2018).

Ferdy tak menjelaskan secara rinci dua nama pejabat Dishub DKI yang akan dimintai keterangan nanti. Sebab, kata dia, hal itu tergantung keputusan Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah untuk menunjuk anak buahnya agar bisa diperiksa sebagai saksi.

"Untuk nama terserah instansi akan menunjuk siapa," kata dia.

Diketahui, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).

Selain itu, dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.

Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pejabat Dishub DKI Penuhi Panggilan Polda Metro : http://ift.tt/2tuFnUO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pejabat Dishub DKI Penuhi Panggilan Polda Metro"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.