INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mendeklarasikan gerakan perlawanan anti hoax. Dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hoax, Polisi akan mengusut kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum.
"Semua dilakukan secara prosedur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz, Senin (12/3/2018).
Idham menambahkan, pihaknya tidak akan keluar dari koridor hukum dalam menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoax.
"Tentu kalau memang ada kita didalam memproses hukum itu sesuai dengan aturan main, tidak akan keluar dari aturan main baik yang ada di kuhap maupun yang ada diundang-undang ITE," ujarnya.
Selain mendeklarasikan gerakan anti hoax, Polda Metro Jaya juga telah membentuk tim khusus untuk memerangi hoax. Tim tersebut akan bekerja melawan penyebaran informasi hoax. [wll]
Baca Kelanjutan Kata Polisi Soal Proses Hukum Kasus Hoax : http://ift.tt/2Gj6ULABagikan Berita Ini
0 Response to "Kata Polisi Soal Proses Hukum Kasus Hoax"
Posting Komentar