INILAHCOM, Jakarta - Dua oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Jakarta Barat yang memaki dan meminta uang kepada pengendara sepeda motor telah diberi sanksi.
Aksi oknum polisi pungli itu viral setelah pemotor merekam aksi keduanya saat meminta sejumlah uang.
"Mereka telah diperiksa Propam kemarin, hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, Kamis (8/3/2018).
Kedua Polantas itu berpangkat Aiptu yaitu, Aiptu SA dan Aiptu MA. Dari video mereka yang viral di media sosial, kedua Polantas itu memalak pengendara motor atas nama Reza (21) di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari video mereka yang viral itu, kedua Polantas tersebut sempat menilang dan menyita sepeda motor milik Reza. Saat menyita motor itulah Aiptu SA dan MA meminta uang kepada Reza.
Karena Reza tidak menyanggupi, keluarlah kata-kata tidak pantas dari oknum anggota Polantas tersebut. Reza awalnya ditilang karena membawa muatan berlebih di kendaraannya.[van].
Baca Kelanjutan Dirlantas Polda Metro Sanksi Anggotanya : http://ift.tt/2FA0sSgBagikan Berita Ini
0 Response to "Dirlantas Polda Metro Sanksi Anggotanya"
Posting Komentar