INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pengendara motor wajib berkonsentrasi saat mengemudi.
Ia menjelaskan, kelalaian saat mengemudi bisa menjadi pemicu kecelakaan. Ini tercantum dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sebagai contoh dalam pasal 106 ayat 1, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi. Misalnya, capek, lelah, ngantuk , gunakan handphone , terpengaruh alkohol, narkotika dan lain-lain," katanya di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Budiyanto menambahkan, kurang konsentrasi dalam berkendara bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Namun Budiyanto menyerahkan ke masyarakat untuk menilai sendiri pengendara yang mendengarkan musik dan merokok saat mengemudi.
"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silahkan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak?," tandasnya.
Namun UU No 22 Tahun 2009 tidak merinci jelas tentang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Uraian Pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 pun tidak menyebutkan merokok dan mendengarkan musik sebagai penghilang konsentrasi.[jat]
Baca Kelanjutan Polisi Belum Bisa Tentukan Merokok Melanggar : http://ift.tt/2oIgJu8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Belum Bisa Tentukan Merokok Melanggar"
Posting Komentar