Search

Muannas Laporkan Akun Jonru Ginting ke Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Advokat Muannas Al Aidid akhirnya melaporkan Penggiat media sosial, Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (31/8).

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017, akun Jonru Ginting resmi dilaporkan karena postingannya pada Maret-Agustus 2017 mengandung provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa.

Muannas mengatakan, langkah ini dilakukannya karena akun tersebut sering mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan non muslim.

Selain itu postingan Junro mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi jelas ini bukan kritik, tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Dia mencontohkan dalam akun tersebut banyak membahas soal isu-isu terbaru yang dikemas dengan tuduhan yang tak disertai dengan bukti.

Salah satunya soal tidak jelasnya asal-usul Presiden Jokowi serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama (NU) sebesar Rp1,5 triliun dalam memuluskan perppu ormas.

Muannas mengatakan, dengan postingan itu diduga ada upaya menggiring opini publik bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu. "Padahal tidak ada. Berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat," jelasnya.

Untuk itu dia berharap pihak kepolisian bisa memprosesnya sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE.

"Saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," imbuhnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Muannas Laporkan Akun Jonru Ginting ke Polisi : http://ini.la/2401621

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Muannas Laporkan Akun Jonru Ginting ke Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.