INILAHCOM, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Reklamasi Pulau D sudah sesuai aturan.
"Sertifikat HGB seluas 3,12 juta M2 adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," kata Kepala BPN DKI Najib Taufieq di Balaikota, Selasa (29/8/2017).
Sesuai aturan pula, Pulau Reklamasi garapan Kapuk Naga Indah itu tidak seluruhnya untuk pembangunan komersial.
"52,5% untuk komersial, sedangkan 47,% untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos/Fasum) ungkapnya.
Fasos dan fasum tersebut tambah Taufieq, juga menjadi tanggungjawab pengembang dan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama Pemerintah DKI Jakarta," tandasnya. [rok]
Baca Kelanjutan BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun : http://ini.la/2400972Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Pastikan Pengembang Tak Bisa Asal Bangun"
Posting Komentar