INILAHCOM, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan mobil mewah jenis Porsche yang ditilang dan disita adalah mobil blokiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang itu pasti lagi, bukan diduga (blokiran KPK). Yang nilang ini namanya Dingin Mencari S. Anggota ini yang nilang, Aipda pangkatnya. Jadi pelanggar ini melanggar marka pada 18 Agustus kemarin pukul 14.08 di depan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Ia menjelaskan mobil porsche ini melanggar marka dan dihentikan oleh anggota yang tengah bertugas. Saat anggota menjalankan SOP meminta surat-surat, sang pengendara tidak memiliki SIM dan menunjukkan STNK yang beda dengan TNKB.
"Dia melanggar garis marka. Kemudian langsung dihentikan, diperiksa, tak punya SIM, STNK nya atas B 1911 FH atas nama inisial S. Ini tak sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya nomor B 5 ADS atas nama A. Dan ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir," jelasnya.
Petugas lalu lintas terpaksa menilang mobil sport warna kuning merek Porsche berpelat B 1911 FA di kawasan Jakarta Barat. Ternyata, mobil mewah tersebut merupakan sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.
"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).[jat]
Baca Kelanjutan Polisi Pastikan Porsche yang Disita Blokiran KPK : http://ini.la/2400205Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Pastikan Porsche yang Disita Blokiran KPK"
Posting Komentar