Search

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti cairan narkotika Liquid High seberat total 210 ml.

"Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik yang beberapa hari ini menjadi trending topik di lingkungan kita. Jadi narkotik itu kita sita dan pengungkapannya tanggal 6 Juli, setelah pengembangan sementara kita upaya maksimal sampai sekarang sehingga baru bisa disampaikan sekarang. Kami masih pengembangan sel ke bawah sampai atas," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

Ia menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing MS alias Martino, GW alias Gantes dan KH alias Wawan.

"Di rumah, kos Vila Real Jalan Kramat Jaya, Blok B2 No 27 Johar Baru Jakpus, tiga orang kita amankan. Berawal dari penangkapan seorang berinisial MS, penguasa barang sel terbawah, lalu konteks sel keatas namanya GW dan KH," ujarnya.

Menurut dia, dalam aksi ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba Liquid High sejumlah total 201 ml. Barang bukti ini dibagi satu botol berisi 60 ml dan 30 botol berisi masing-masing 5 ml.

"Di tangan tersangka MS diamankan 3 botol liquid 5 ml dan 1 botol 60 ml yang dipesan lewat media online dan dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengembangan, di tangan GW diamankan barbuk liquid sebanyak 27 botol 5 ml," jelas dia.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru : http://ini.la/2394974

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.