INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat bakal menjadikan Bulan Tertib Trotoar sebagai gerakan kemerdekaan untuk pejalan kaki.
Selama satu bula penuh, Pemprov bakal merazia trotoar-trotoar di Jakarta dari selain peruntukkannya. Seperti parkir dan tempat melintas motor, sampai pedagang kaki lima.
"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar (ingin kembalikan fungsi trotoar). Sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Djarot menegaskan pelanggar akan ditindak tegas. Untuk pedagang yang masih nekat dagang di trotoar bisa kena tindak pidana ringan. Sedangkan untuk pengendara motor yang lewat trotoar bisa kena tilang dari pihak kepolisian.
"Ya kalau kami gampang lah. Penindakannya ya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi sama kepolisian ya untuk betul-betul supaya tertib trotoar untuk bulan ini," ungkapnya.
Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.[jat]
Baca Kelanjutan Djarot: Trotoar Harus Dikembalikan ke Fungsinya : http://ini.la/2394949Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot: Trotoar Harus Dikembalikan ke Fungsinya"
Posting Komentar