INILAHCOM, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan berdasarkan hasil pengecekan Laboratorium Forensik diketahui narkoba jenis baru yang bernama 'Liquid High' mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB sesuai isi Permenkes Nomor 1.
"Ini mengandung high liquid narkotik, jenisnya 5 fluro ADP, masuk golongan narkotik sesuai Permenkes Nomor 1 sehingga disangka pelanggaran narkotik. Narkoba jenis ini digunakan sebgai cairan untuk rokok elektrik yang dikenal dengan nama Vape," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Liquid dalam kemasan ini digunakan untuk vape, yang biasa dipakai anak muda masa kini. Pasal yang dikenakan 114, 132 ayat satu ancaman hukman dua puluh tahun, seumur hidup atau mati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti Cairan Narkotika Liquid High seberat total 210 ml.[ris]
Baca Kelanjutan Liquid High Mengandung Narkoba Jenis 5-Fluoro ADB : http://ini.la/2394987Bagikan Berita Ini
0 Response to "Liquid High Mengandung Narkoba Jenis 5-Fluoro ADB"
Posting Komentar