Search

Green Pramuka Tak akan Cabut Laporan Acho

INILAHCOM, Jakarta - Komika Muhadkly Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP, bulan November tahun 2015 silam.

Hal ini disebabkan dari tulisan Komika Muhadkly Acho di blog pribadinya mengenai Apartemen Green Pramuka City

Bahkan, berkas tahap II Acho telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Bersamaan mengalir dukungan publik terhadap Acho. Salah satunya, dengan adanya petisi Acho melalui change.org yang mengajak siapapun untuk mendesak pengelola Apartemen Green Pramuka City agar menghentikan perkara itu.

Meski banyak dukungan mengalir ke pihak Acho, Apartemen Green Pramuka City, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar bersikukuh, tidak bakal mencabut laporan kepada Acho.

"Biarlah penegak hukum yang berjalan," ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).

Dia juga memastikan pihaknya bakal siap menghadapi proses hukum dan segala keputusan dari pengadilan. "Jika Acho bebas di pengadilan bagi kami tidak ada permasalahan," pungkasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Green Pramuka Tak akan Cabut Laporan Acho : http://ini.la/2396826

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Green Pramuka Tak akan Cabut Laporan Acho"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.