Search

Green Pramuka Siap Mediasi dengan Komika Acho

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar mengaku pihaknya siap menindaklanjuti proses mediasi dengan Komika Muhadkly alias Acho yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti, apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak apartemen green pramuka dengan saudara Acho. Sebelumnya juga ini adalah salah satu inisiatif dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan suatu komunikasi antara pihak apartemen green pramhka dengan saudara Acho yang memediasi sehingga ada titik temu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Ia menjelaskan mediasi ini untuk menemukan titik temu untuk menyelesaikan sengketa antara Acho dan Apartemen Green Pramuka. Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengusahakan mediasi ini.

"Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami. Dan perlu digarisbawahi yang kami juga berterima kasih pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi. Terutama dari Real Estate Indonesia, kemudiam dari jajaran Partai Nasdem, kemudian P3RSI, dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana. Untuk itu apa yang menjadi poin ini akan kami sampaikan ke penyidik hari ini," ungkapnya

Sebelumnya, upaya damai pihak berseteru antara komedian Mukhaldy alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City mulai menemukan titik terang. Kedua pihak bersepakat untuk menempuh jalan damai dalam menyelesaikan persoalan yang kini sudah masuk ke jalur hukum.

"Alhamdulillah, mediasi yang difasilitasi pihak Polda Metro Jaya posittif. Intinya akan damai di luar pengadilan," ujar Acho.

Konflik antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City, berawal dari cuitan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Acho berharap kekecewaannya diperhatikan pengembang. Salah satu yang diprotes adalah kawasan ruang terbuka hijau yang menurut Acho, pengembang ingkar janji karena tidak sesuai dengan promosinya.

Belakangan, cuitan Acho di blognya dilaporkan oleh pihak pengembang ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, pencemaran nama baik dan fitnah. Acho pun menjadi pesakitan kena jerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pihak pengembang.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Green Pramuka Siap Mediasi dengan Komika Acho : http://ini.la/2398217

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Green Pramuka Siap Mediasi dengan Komika Acho"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.