Search

Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan untuk Acho

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka Rizal Siregar mengatakan pihaknya akan mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Komika Muhadkly alias Acho lewat laman blog pribadinya.

Meski berkas perkara sudah di Kejaksaan, pencabutan laporan harus dilakukan di Polda Metro Jaya tempat laporan itu masuk.

"Sebagaimana kami merujuk pada bapak Direktur Krimsus pada tanggal 6 Agustus yang lalu, beliau menyampaikan, secara formil syarat-syarat untuk pencabutan laporan tetap akan dilakukan di Polda Metro Jaya, nanti Polda Metro Jaya akan mengendorse ke pihak kejaksaan. Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan disini, kemudiam kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Menurut dia, pencabutan laporan ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang antara kedua belah pihak, salah satunya proses mediasi yang berlangsung secara rutin. Mereka berharap agar perkara ini juga segera dihentikan.

"Kemudian ada juga peran dari rekan media dan penghuni dan bantu proses penyelesaian ini terkait perosalan pidana antara Apartemen Green Pramuka dan saudara Acho," kata Rizal.

Ia menambahkan, pencabutan laporan ini adalah janji pihak pengembangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan musyawarah

Dia yakin bahwa kasus ini juga akan dihentikan sebelum persidangan dimulai lantaran pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjanji untuk menjadi mediator.

"Nanti PMJ akan ke pihak kejaksaan," tandasnya.

Diketahui, upaya damai pihak berseteru antara komedian Mukhaldy alias Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City mulai menemukan titik terang. Kedua pihak bersepakat untuk menempuh jalan damai dalam menyelesaikan persoalan yang kini sudah masuk ke jalur hukum.

"Alhamdulillah, mediasi yang difasilitasi pihak Polda Metro Jaya posittif. Intinya akan damai di luar pengadilan," ujar Acho Rabu (9/8/2017) malam.

Konflik antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City, berawal dari cuitan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Acho berharap kekecewaannya diperhatikan pengembang. Salah satu yang diprotes adalah kawasan ruang terbuka hijau yang menurut Acho, pengembang ingkar janji karena tidak sesuai dengan promosinya.

Belakangan, cuitan Acho di blognya dilaporkan oleh pihak pengembang ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, pencemaran nama baik dan fitnah. Acho pun menjadi pesakitan kena jerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pihak pengembang.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan untuk Acho : http://ini.la/2398237

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Apartemen Green Pramuka Cabut Laporan untuk Acho"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.