Search

Penganiayaan di Beji, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Dari 12 orang yang diamankan terkait pengerusakan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Odysen Barbershop Makes Your Max di Jl Raden Sanim No.60, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sementara tujuh orang lainnya hanya dijadikan sebagai saksi. Selain lima orang yang ditetapkan tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (3/4/2018).

Lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), Riki Rizki Fauzi (18), M Indra Kurniawan (24), dan M Faqih (25).

"Kelima tersangka ini langsung ditahan," terangnya.

Untuk tujuh orang lainnya, hanya diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai pemeriksaan dikembalikan kepada keluarganya. Namun, sebelumnya diberikan pembinaan oleh Binmas dan membuat Surat Pernyataan Untuk tindak melakukan pelanggaran hukum

Menurut Argo, saat ini polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yaitu SY dan MRF. "Untuk SY ini merupakan aktor intelektual dari aksi pengrusakan dan penganiayaan itu," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan pecahan kaca di lokasi kejadian. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penganiayaan di Beji, 7 Orang Ditetapkan Tersangka : https://ift.tt/2JfqGbX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penganiayaan di Beji, 7 Orang Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.