INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap masalah transportasi online segera diselesaikan.
Menurut Halim, dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 sudah diakomodir daripada angkutan orang dan barang.
"Di Pasal 137 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan ranmor (kendaraan bermotor) dan kendaraan tidak bermotor. Ini jadi sudah diakomodir, termasuk dalam kewajiban menyediakan yaitu di Pasal 138, disebutkan bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau," kata Halim, Selasa (3/4/2018).
Ia menjelaskan, di Pasal 140 juga demikian masalah angkutan orang dengan ranmor umum. Lalu yang tidak kalah penting, namun sering dilupakan yaitu di Pasal 141 yang disebutkan, standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
"Ini yang perlu didiskusikan juga, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan," ujarnya.
Kemudian di pasal 157 ini disebutkan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek diatur dalam peraturan menteri yang bertanggungjawab dalam sarana dan prasarana dan angkutan jalan, dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan.
"Memang sudah ketahui dalam peraturan menteri yang tiga kali dibuat di Nomor 32/2016, 26/2017, 108/2017 itu sudah menyebutkan. Namun masih ada pro dan kontra," jelasnya.
Ia menjelaskan, sudah banyak pakar hukum yang bilang undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan itu sudah kuat menjadi landasan.
"Jadi sesuai perkataan sejumlah pakar hukum, tidak perlu lagi perubahan dalam undang-undang, yang perlu diubah yang perlu didalami adalah peraturan menteri yang membidangi hak tersebut, saya kira demikian," pungkas Halim.
Sebelumnya, pakar hukum UGM Prof Markus mengatakan, pembahasan persoalan transportasi online khususnya terkait wacana revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 harus melibatkan kementerian lainnya bila diperlukan.
"Kita lihat Permenhub itu cukup nggak untuk mengatur itu, kalau memang itu harus melibatkan Kementerian yang lain, Kementerian yang lain ini harus kita libatkan ada wujud dari peraturan hukum itu, yang bisa menjangkau itu bisa Peraturan Presiden bisa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Dengan adanya peraturan itu, dirinya berharap agar persoalan yang tengah dihadapi oleh pengendara online ini dapat terselesaikan. Sedang untuk UU LLAJ tak perlu direvisi tapi dijadikan landasan.
"Tapi kalau undang-undang yaitu hasil kajian kami itu sudah cukup untuk memberikan pegangan menjadi landasan pengaturan taksi online ini masih dibutuhkan," katanya.
Sebelumnya, kisruh transportasi online masih saja terus terjadi hingga saat ini. Beberapa pihak bahkan tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Namun demikian, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatasi polemik ini. Apalagi saat ini untuk permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. [ton]
Baca Kelanjutan Polda Metro Sebut UU LLAJ Tak Perlu Direvisi : https://ift.tt/2GUyXn8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Sebut UU LLAJ Tak Perlu Direvisi"
Posting Komentar