INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa unggahan Jonru Ginting di media sosial yang menjadikan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Untuk kasus tersangka Jonru itu sudah kita melakukan pemeriksaan saksi. Saksi ahli sudah kemudian saat ini sedang memeriksa konten jadi konten yang bersangkutan sedang kita buka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Argo belum mengungkapkan konten unggahan terkait ujaran kebencian yang disangkakan kepada Jonru. "Kalau postingan nanti kita tunggu di pengadilan saja bunyinya seperti apa," ujarnya.
Seperti diketahui, Jonru saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Jonru dilaporkan oleh pengacara Munannas Al Aidid. Jonru juga terancam dijerat dengan pasal berlapis. [rok]
Baca Kelanjutan Postingan Jonru Akan Diungkap di Pengadilan : http://ini.la/2409135Bagikan Berita Ini
0 Response to "Postingan Jonru Akan Diungkap di Pengadilan"
Posting Komentar