INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menahan 11 tersangka kericuhan yang mengakibatkan tujuh orang luka dan kerusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.
"Belum dilepas, masih ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono usai dihubungi Senin (23/10/2017).
Sebelumnya penahanan 11 tersangka diminta ditangguhkan oleh Staf Khusus Presiden, Lennis Kogoya. Permintaan itu untuk meredam amarah warga Papua.
Argo belum mengetahui apakah penangguhan penahanan itu disetujui atau tidak oleh penyidik. Sebab, hal itu adalah kewenangan dari penyidik.
"Kan masih ditahan. Belum tahu (terima atau tidak penangguhan penahanan), kan itu wewenang penyidik," ujar dia.
Kuasa hukum dan juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya sambangi Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10). Kedatangan mereka untuk mengajukan penahanan terdapat belasan massa yang ditangkap saat kericuhan di kantor Kemendagri, beberapa hari lalu.
Penangguhan penahanan ini dijamin oleh staf presiden, Lennis Kogoya. Mereka juga menjamin kalau 11 tersangka akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan. Selain itu 11 orang itu masih kuliah.
"Sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat manusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, dipenagguhkan dan dicabut laporannya," kata dia. [rok]
Baca Kelanjutan 11 Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Masih Ditahan : http://ini.la/2413021Bagikan Berita Ini
0 Response to "11 Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Masih Ditahan"
Posting Komentar