INILAHCOM, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur AKBP Andry Wibowo mengimbau seluruh jajaran untuk merespon cepat kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di Matraman. Ia mengaku tidak ingin masalah sosial ini semakin melebar
"Untuk kasus paedofilia, yang terjadi di Polsek Matraman memang itu kebetulan kemarin kami turun ke lapangan melihat situasi keamanan. Kemudian dilaporkan oleh Kapolsek Matraman bahwa ada video viral, seorang laki-laki meraba-raba muridnya di bawah umur. Saya perintahkan jangan sampai masalah sosial, maka harus respon cepat, dan kapolsek merespon dengan baik," katanya, Rabu (25/10/2017).
Ia juga mengaku telah memerintahkan Kapolsek Matraman bekerjasama dengan Unit PPA Polres Jakarta Timur untuk terus mengembangkan kasus ini agar diketahui jika ada korban lainnya.
"Informasi yang berkembang ini lebih dari satu kali. Maka saya minta kepada Kapolsek Matraman untuk mengembangkan, di-back up oleh unit PPA Polres. Untuk mengamankan kasus ini, sehingga tidak melebar. Sehingga kita tahu sudah berapa lama ini melakukan, dan berapa banyak korbannya," jelasnya.
Seorang guru bimbingan belajar di kawasan Matraman, Jakarta Timur bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya, MS alias T (7).
Yongki diduga melakukan perbuatan bejat itu di tempat les pada 15 September 2017 lalu. Namun, perbuatan bejat Yongki baru terkuak sekitar pertengahan Oktober 2017.
Guru lain di tempat les yang melihat kejadian bejat itu akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan hal tersebut ke ibu korban.
Akibat perbuatannya itu, lantas Yongki pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Dirinya terancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ton]
Baca Kelanjutan Polisi Kembangkan Kasus Pelecehan Seks di Matraman : http://ini.la/2413603Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Kembangkan Kasus Pelecehan Seks di Matraman"
Posting Komentar