Search

Andreas Tjahjadi Mangkir dari Panggilan Polisi

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Andreas Tjahyadi di agendakan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Rabu (25/10).

"Jadi memang untuk hari ini (Andreas Tjahyadi) sudah diagendakan dipanggil penyidik Ditkrimum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).

Meski demikian, Argo menyatakan melalui kuasa hukumnya, Andreas telah memberikan informasi ketidakhadiran karena tengah mengalami sakit prostat.

"Pengacaranya sudah menghubungi Ditkrimum bahwa yang bersangkutan (Andreas Tjahyadi) belum bisa hadir hari ini karena sakit prostat," ungkap Argo.

Argo menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang terhadap rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelatan tanah di Tangerang pada 2012 lalu.

"Nanti penyidik akan agendakan kembali kira-kira kapan. Misalnya masih sakit, kita akan tunggu sampai sembuh, karena tidak bisa memeriksa orang dalam keadaan sakit," jelas Argo.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo. Keduanya dituding menggelapkan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten, dalam transaksi jual-beli.

Sejauh ini, polisi belum berencana memanggil Sandiaga untuk diperiksa sebagai saksi. Polisi tengah fokus menggali keterangan dari Andreas.

"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta (19/10/2017).

Tak berhenti di kasus penggelapan, pelapor kembali melaporkan Andreas dan Sandiaga dalam sangkaan lain beberapa waktu lalu. Dalam laporan kedua, mereka tudingan pemalsuan kuitansi pada perkara yang sama.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Andreas Tjahjadi Mangkir dari Panggilan Polisi : http://ini.la/2413604

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Andreas Tjahjadi Mangkir dari Panggilan Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.