Search

Kapolda Perintahkan Segera Proses Pemilik Pabrik

INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan ia telah memerintahkan anggota untuk segera memproses pemilik gudang petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Indra Liyono.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum untuk segera memeriksa yang bersangkutan (pemilik pabrik)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2017).

Ia menyatakan, Indra Liyono memang sempat berada di Malaysia. Tapi setelah pulang dari Malaysia ke Indonesia malam tadi, Indra langsung menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan baru datang dari luar negeri semalam. Kita akan ambil keterangan," tandasnya.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. Dua diantaranya adalah warga sekitar yang pertama kali melihat kebakaran terjadi, lima lagi adalah pegawai gudang yang terbakar.

Diketahui, pabrik pembuatan petasan atau kembang api terbakar di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Raya Salembarang, Cengklong, Kosambi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017).

Pabrik yang baru beroperasi selama dua bulan itu meledak sebelum terbakar. Kebakaran itu terjadi sekira pukul 08.30 dan berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB. Hingga kini kebakaran ini telah merenggut 47 jiwa.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kapolda Perintahkan Segera Proses Pemilik Pabrik : http://ini.la/2414252

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kapolda Perintahkan Segera Proses Pemilik Pabrik"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.