INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA), telah mengabulkan gugatan penghentian swastanisasi air di Jakarta.
Putusan MA ini, memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menghentikan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Menanggapi hal di atas, Direktur Utama PD PAM Jaya Erlan Hidayat, mengaku putusan MA dalam amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 itu, untungkan PAM Jaya. Sebab PAM Jaya, diketahui sebagai kepanjangan tangan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal pengelolaan air minum.
Untuk itu, pihaknya telah siap mengambil alih tugas dari pihak swasta dalam pengelolaan air, apabila telah selesai masa kontrak nanti.
"Yes (menguntungkan), bukan sedikit tapi banyak. Menguntungkan bagi rakyat," kata Erlan, Senin (23/10/2017).
Kendati demikian, timbal Erlan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan guna menyikapi hasil putusan MA itu. Pasalnya, masih menunggu arahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno.
"Arahan dia (Anies-Sandi) apa? teruskan hentikan, belokan, atau apapun gitu. Ini belum terjadi jadi sampai saat ini. Kita masih merasa yakin yang kita harapkan yang terbaik," pungkasnya.[jat]
Baca Kelanjutan PAM Jaya Klaim Putusan MA Soal Air Menguntungkan : http://ini.la/2413166Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAM Jaya Klaim Putusan MA Soal Air Menguntungkan"
Posting Komentar