INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali Peraturan Gubernur No.148 tahun 2017 era peninggalan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Sebab, dalam peraturan tersebut diketahui pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED-nisasi media reklame di ibu kota. Sehingga secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.
"Artinya pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional (non LED) sudah mati suri karena ada itu," kata Sarman, Rabu (25/10/2017).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang.
"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan ' dengan Permen ESDM No.13 Tahun 2012 tentang penghematan pemakaian," tuturnya.
Untuk diketahui, 5 hari serah terima jabatan Gubernur Wakil Gubernur dari tangan Djarot Saiful Hidayat ke pasangan Anies-Sandi. Terbit Pergub No. 148 tahun 2017. Salah satu isi point tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. [ton]
Baca Kelanjutan Kadin Minta Anies-Sandi Tinjau Pergub era Djarot : http://ini.la/2413690Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kadin Minta Anies-Sandi Tinjau Pergub era Djarot"
Posting Komentar