INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung kabarnya telah memutus perkara gugatan ganti rugi lahan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jl. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Adapun warga yang diketahui sebagai penggugat adalah Dheeraj Mohan Aswani, Muchtar, Ang Ing Tuan, Mahesh Lalmalani, Heriyantomo, dan Wienarsih Waluyo. Sebab, ada empat bidang lahan yang sempat pembebasannya masih bermasalah, tepatnya di kawasan pembangunan Stasiun Haji Nawi.
Atas putusan itu, wajib Pemprov DKI membayar ganti rugi senilai Rp 30 juta per meter sesuai harga pasaran tanah ke penggugat. Padahal, sebelumnya, para penggugat menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan biaya ganti rugi senilai Rp60 juta permeter.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak perlu berpendapat mengenai hal itu.
"Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berpendapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi keputusan pengadilan tidak kita opini, kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," kata Anies, Selasa (24/10/2017).
Anies pun menekankan, dalam melaksanakan program pemerintah pasca putusan hukum MA, pihaknya berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang uang yang berlaku. Untuk itu dia kembali enggan berkomentar banyak.
"Jadi kita tidak beropini, setuju tidak setuju, senang tidak senang, tugas kita melaksanakan keputusan pengadilan," pungkasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Anies: Senang Atau Tidak, Laksanakan Putusan : http://ini.la/2413312Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies: Senang Atau Tidak, Laksanakan Putusan"
Posting Komentar