INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menangguhkan penahanan mahasiswa yang unjuk rasa di Istana Negara serta tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Kementerian Dalam Negeri.
"Tadi malam, jam 19.00 WIB, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Selain itu, kata Argo, penyidik juga menangguhkan penahanan 11 orang tersangka kasus dugaan perusakaan atau pengeroyokan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
"Kemudian jam 20.00 WIB, 11 tersangka perusakan di kemdagri kita tangguhkan juga. Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik, sehingga bisa kita tangguhkan," ujarnya.
Ia menjelaskan penangguhan penahanan tersangka diatur dalam KUHAP dengan beberapa penilaian, misalnya tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Jadi ada dua kasus yang kita tangguhkan ya, satu unjuk rasa di depan istana dan satu perusakan di Kemdagri," jelas dia.
Polisi menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa bertajuk mengkritisi 3 tahun pemerintahan Presidan Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di depan Istana Merdeka, Jumat (20/10). Mereka diduga melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Sekelompok massa mengatasnamakan Barisan Merah Putih Papua melakukan pengeroyokan terhadap orang dan perusakan barang di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10). 15 orang terduga pelaku langsung diamankan pasca-kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[jat]
Baca Kelanjutan Penahanan Penyerangan Kemendagri Ditangguhkan : http://ini.la/2415028Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penahanan Penyerangan Kemendagri Ditangguhkan"
Posting Komentar