INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Istana Negara. Keduanya berinisial IM dan MYS mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut peran dua tersangka yang ditahan ialah memprovokasi massa tak membubarkan diri dari depan Istana Negara.
Adapun aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia itu adalah untuk mengritisi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Namun aksi tersebut berujung ricuh.
"Dua orang ini kami kenakan Pasal 160 KUHP, 216, dan 218. Artinya yang bersangkutan adalah sebagai memprovokasi sehingga tidak mau bubar," kata Kabid Humas Polda Mertro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (23/10/2017).
Selain itu, keduanya juga memprovokasi massa melakukan pengrusakan terhadap barier atau rintangan. "Sehingga tidak bisa digunakan. Barrier itu perlengkapan dari pihak kepolisian yang dibeli dengan uang rakyat," ujar dia.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara yang berujung ricuh, polisi sudah menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka. Pihaknya menjadikan 16 mahasiswa sebagai tersangka karena dalam aksinya, BEM se-Indonesia telah melanggar aturan.
"Pertama sudah disampaikan kepada pengunjuk rasa sesuai undang-undang tahun 1998 bahwa penyampaian pendapat hanya sampai jam 18.00 WIB. Itu undang-undang yang mengatur di situ, jadi harus ditaati," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Dua Mahasiswa Ditahan, Polisi Sebut Provokator : http://ini.la/2413062Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Mahasiswa Ditahan, Polisi Sebut Provokator"
Posting Komentar