INILAHCOM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil dua mahasiswa atau tersangka baru dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Istana Negara. Aksi tersebut digelar untuk mengkritisi tiga tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Dua mahasiswa itu berinisial PL dan WH, namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya memanggil keduanya lantaran sudah menyandang status tersangka, namun belum diperiksa.
"Tadi informasi dari lawyer-nya tidak hadir (memenuhi panggilan)," kata Argo, Senin (23/10/2017).
Dengan ketidakhadiran keduanya, pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk diperiksa. "Nanti kami jadwalkan ulang lagi," ujar Argo.
Argo mengaku belum bisa merincikan peran keduanya. Sebab, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru ini.
"Peran mereka nanti, kalau sudah kami periksa kami beritahu. Jadi total ada 16 tersangka," ujar Argo.
Sebelumnya BEM se-Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat 20 Oktober 2017. Aksi ini berujung ricuh, dan melakukan perusakan barrier atau rintangan milik polisi.
Selain menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka, polisi juga telah menahan dua mahasiswa berinisial IM dan MYS asal IPB dan STEI SEBI. [ton]
Baca Kelanjutan Dua Tersangka Mahasiswa Mangkir Panggilan Polisi : http://ini.la/2413068Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Tersangka Mahasiswa Mangkir Panggilan Polisi"
Posting Komentar