INILAHCOM, Jakarta - Komika Rizky Firdaus Wijaksana atau Uus akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2017).
Ia datang dengan menggunakan kemeja batik berwarna biru. Uus mengaku datang untuk menjadi saksi pelapor atas laporan yang dibuat artis Nikita Mirzani.
"Saksi buat Nikita, soalnya orang yang pertama kali yang dia curhat soal ini gua, kan gua kena pertama. Tapi gua klarifikasi," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengaku namanya diajukan Nikita karena juga pernah menjadi korban kasus serupa. Uus juga harus berurusan dengan polisi terkait cuitan di Twitter.
"Sama, dan itu satu akun ada beberapa berita diantarnya gua, Prisia Nasution sama Inul. Tiga-tiganya temanya sama, G30SPKI, di waktu yang sama. Bedanya gua langsung klarifikasi makanya kelihatannya rame," ungkapnya.
"Soalnya ada akun yang nyebar, jadi punya website-websitean lah kayaknya, isinya artikel itu dan jumlah retweet reply ada beberapa belas ribu. Kalau misalnya iya tanpa harus dibikin artikel dengan retweet reply sebanyak itu harusnya jadi trending topic, tapi tidak ada," sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Artis Nikita Mirzani, Muannas Aladid mengatakan Komika Rizky Firdaus Wijaksana atau Uus hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan kliennya di Polda Metro Jaya. Uus dijadwalkan dijadwalkan akan diperiksa pukul 13.00 WIB.
"Rencana Uus akan diperiksa hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (24/10/2017),
Diketahui, Nikita melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Masalah ini bermula saat akun diduga Twitter @nikitamirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.
Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".
Buntut dari tudingan tersebut, Nikita telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.
Tidak hanya itu, Nikita juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[jat]
Baca Kelanjutan Komika Uus Diperiksa Soal Laporan Nikita Mirzani : http://ini.la/2413338Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komika Uus Diperiksa Soal Laporan Nikita Mirzani"
Posting Komentar