INILAHCOM, Jakarta - Polisi telah menetapkan Dokter Anwari Kertahusada sebagai tersangka kasus penembakan dan penganiayaan terhadap juru parkir di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan.
Bahkan videonya yang sempat beredar jadi viral dikalangan warganet. Atas perbuatannya, Anwari pun terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Jadi yang diterapkan pasal 335 dan pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tentang penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (10/10/2017).
Saat ini kasus tersebut ditangani di Kepolisian Sektor Kabayoran Lama, Jakarta Selatan. "Polsek Kebayoran Lama yang menangani," ujarnya.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City terjadi pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, mobil dinas yang digunakan Anwari hendak keluar dari parkiran, dan petugas parkir bernama Juansyah meminta biaya parkir sebesar Rp 5.000 kepada sopir Anwari, namun sopir menolak membayar.
Setelah adu mulut akhirnya sang sopir mau membayar biaya parkir. Tak beberapa lama kemudian, sang sopir mobil dinas itu kembali lagi bersama Anwari. Setelah terlibat cekcok, Anwari kemudian memukul Juansyah. Anwari juga sempat melepaskan tembakan ke udara dengan pistol. Video CCTV peristiwa itu pun menjadi ramai di media sosial.[ivs].
Baca Kelanjutan Polisi Siapkan Pasal Berlapis Untuk Dokter Anwari : http://ini.la/2410074Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Siapkan Pasal Berlapis Untuk Dokter Anwari"
Posting Komentar