Search

Tak Ada Urgensi, Acho Harap Tidak Ditahan

INILAHCOM, Jakarta - Komika Muhadkly Acho menyatakan pada dasarnya tidak ada alasan yang kuat bagi pihak berwajib untuk menahannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat namanya.

Pasalnya, selama proses pemeriksaan, ia bersikap kooperatif, meski kasus yang menjeratnya sedikit janggal.

"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).

Ia pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk tidak menahannya saat penyelidikan kasus.

"Saya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," tutur dia.

Diketahui, kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tak Ada Urgensi, Acho Harap Tidak Ditahan : http://ini.la/2396243

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Urgensi, Acho Harap Tidak Ditahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.