Search

Simpan Dulomid, Tora Tak Mungkin Direhab?

INILAHCOM, Jakarta - Aktor Tora Sudiro resmi dijadikan tersangka dan terancam kurungan penjara atas kepemilikan dulomid, sejenis obat keras yang penggunananya harus seizin dokter.

Seperti dikasus-kasus yang menjerat kalangan pesohor, opsi rehabilitasi bisa jadi 'jalan keluar' dari hukuman penjara. Namun, pihak kepolisian langsung menanggapi tegas jika Tora mengajukan rehab.

"Untuk undang-undang psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora untuk mengajukan rehab itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam pasal 37," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8/2017).

Tora dijerat dengan undang-undang psikotropika nomor 5 tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Barang bukti berupa 3 strip dumolid yang ditemukan di kamar tidur dan kamar mandi rumah Tora jadi hal yang memberatkannya untuk mendapat kesempatan rehabilitasi.

Jika ingin direhab, Tora harus mendapatkan resep dokter atas kepemilikan dumolid dirumahnya. "Jika pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan oleh medis ada resep dokter maka memang harus dilakukan rehab," ungkapnya.

"Tapi di undang-undang psikotropika ini tidak diatur untuk penguna penyalahgunaan," sambungnya menutup celah rahabilitasi.

Sebelumnya, Tora dan istri Mieke diciduk dari rumahnya di Pisangan Ciputat Timur pada Kamis pagi. Dari rumahnya, penyidik menemukan barang bukti berupa tiga strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi bintang film Warkop DKI Reborn tersebut.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Simpan Dulomid, Tora Tak Mungkin Direhab? : http://ini.la/2395737

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Simpan Dulomid, Tora Tak Mungkin Direhab?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.