Search

Polisi Ketahui Nama Tora dari 'Nyanyian' Bandar

INILAHCOM, Jakarta - Penangkapan disertai penggeledahan rumah pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kamis (3/8/2017) pagi kemarin rupanya merupakan pengembangan kasus dumolid yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Nama Tora Sudiro keluar dari pengakuan tersangka berinisial F yang juga diketahui sebagai bandar narkoba saat ditangkap tiga pekan lalu.

"Ini adalah penangkapan kami tiga minggu yang lalu. Tiga minggu yang lalu diproses hukum dan pemeriksaannya sudah berjalan. Dari tersangka yang sudah kita lakukan proses penahanan menyampaikan bahwa Tora salah satu pengguna obat tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

"Jadi kami membuktikan dari apa yang disampaikan sama orang tersebut. Kita langsung mendatangi kediaman Tora dan kita membuktikan apakah betul, dan hasilnya seperti yang sudah kami sampaikan tadi," sambungnya.

Berbekal pengakuan F, polisi langsung meluncur kekediaman Tora di Pisangan Ciputat Timur. Benar saja, 3 strip Dumolid ditemukan di kamar tidur serta di kamar mandi rumah Tora. Tora dan istri pun dibawa ke markas polisi untuk diperiksa.

"Dia (F) hanya menyampaikan itu saja karena kita tahu bahwa Tora adalah orang terkenal ya kita ingin membuktikan benar enggak pengakuan itu," ungkapnya.

Tora dijerat dengan undang-undang psikotropika nomor 5 tahun 1997 kami kenakan pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedang sang istri Mieke dilepaskan karena terbukti hanya mengkonsumsi, tidak menguasai dan memiliki barang tersebut. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Ketahui Nama Tora dari 'Nyanyian' Bandar : http://ini.la/2395754

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Ketahui Nama Tora dari 'Nyanyian' Bandar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.