Search

Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok 'Tegal'

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat orang komplotan pemalsuan dan pencurian identitas kendaraan roda empat.

Menurut dia, kelompok yang bernama kelompok 'Tegal' ini bisa meraup keuntungan hingga miliyaran rupiah selama mereka berkasi.

"Jadi kita berhasil menangkap komplotan pencurian identitas kendaraan bermotor. Mereka yakni M HFF (38), M UTG (42), PPT (34) dan SGT (38)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).

Ia menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan mencuri mobil baik yang di pinggir jalan atau yang di dalam rumah. Mereka membentuk kelompok khusus yang bertugas untuk mencuri yang diketuai oleh SGT. Kelompok ini diketahui sudah 216 kali menjalankan aksi pencurian.

"Pelaku sudah melakukan 216 kali mencuri kendaraan dari tahun 2013 hingga 2017. Beberapa TKP seperti yakni Jelambar, Grogol Petamburan dan Slipi. Dia selalu membawa senjata api," bebernya.

Mobil hasil curian ini berikutnya akan dikirimkan kelompok penadah yang dikomandoi HFF dan UTG. Mereka memiliki peran masing-masing.

Salah satunya HFF yang berperan sebagai bagian perbaiki kunci kontak mobil. Setelah mobil berada ditangan pelaku, GPS langsung dihapus untuk meninggalkan jejak. Sementara, kunci kontak sudah diperbaiki oleh HFF.

"Ada pelaku lain (buron) yang menerima mesin dan nomor rangka dari mobil bekas yang sudah menjadi bangkai (rusak). Lalu dipotong nomor rangkanya dan diganti dengan nomor rangka mobil eks kecelakaan dari asuransi berikut blok mesinnya juga diganti," ungkapnya.

Setelah kendaraan hasil curian tersebut diganti dengan nomor rangka dan blok mesin mobil bekas kecelakaan, kendaraan tersebut dijual dengan menggunakan surat resmi dengan harga sesuai pasaran melalui bantuan perantara.

"Ini modus lama. Tentu saja masyarakat sangat dirugikan, lantaran harga mobil yang dibeli justru nomor rangka mesin dan BPKB bekas bangkai mobil rusak. Apalagi, harganya sekitar Rp200 juta, namun dia beli rangka mobil Rp30 juta sehingga untungnya menjadi lebih banyak," bebernya.

Ia pun berharap agar masyarakat berhati-hati dalam memilih mobil bekas agar tak menjadi korban penipuan sindikat ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun.

"Kami duga mereka bukan hanya satu-satunya kelompok. Ada jaringan lain yang masih kami buru," tutupnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok 'Tegal' : http://ini.la/2397229

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Metro Jaya Tangkap Kelompok 'Tegal'"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.