Search

Pemprov Awasi Proses Izin Pembangunan Apartemen

INILAHCOM, Jakarta - Kasus curhatan Komika Acho yang berbuntut penetapan status tersangka juga sampai ke Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyebut pihaknya sudah mendapat izin pembangunan rusun dengan tipe rusunami tersebut.

"Setahu saya izinya 16 tower, sekarang ada berapa tower tuh," katanya di Balaikota, Senin (7/8/2017).

Saefullah menilai, persoalan yang menimpa Acho merupakan masalah antara konsumen dan pengembang. Sementara Pemprov, hanya berwenang mengurus perizinannya saja.

"Ada kok itu ituangannya, kalau melanggar pasti kita stop," tegasnya.

Namun sejauh ini, pihaknya belum mendengar adanya pelanggaran dari proses pembangunan di Apartemen Green Pramuka tersebut.

"Belum ada keluhan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI," tandasnya.

Sebelumnya, kasus curhatan seorang komika yang juga penghuni apartemen Pramuka mengeluhkan pengembang dan kebijakannya. Dia menulis semua keluhannya dalam sebuah blog pribadi.

Namun, curhatannya tersebut justru berbuah status tersangka. Sebentar lagi, polisi berencana membawanya ke meja hijau untuk disidang dengan tuduhan pencemaran nama baik.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemprov Awasi Proses Izin Pembangunan Apartemen : http://ini.la/2396208

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov Awasi Proses Izin Pembangunan Apartemen"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.