Search

Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penipuan Vila di Bali

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan aktor Jeremy Thomas terjerat kasus penipuan terkait aset vila di Ubud, Bali dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar.

"Iya, sudah tersangka. Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Ia menyatakan Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.

"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," terang dia.

Dalam waktu dekat, polisi segera mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali.

"Kita tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ucap Argo.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa tertipu Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penipuan Vila di Bali : http://ini.la/2397265

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jeremy Thomas Jadi Tersangka Penipuan Vila di Bali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.