Search

Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kawasan pulau reklamasi yakni Pulau C, menjadi kawasan pantai kita, Pulau D kawasan pantai maju, dan Pulau G pantai bersama.

Hal ini dilakukan karena PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.

"Kita sudah ada nomor Keputusan Gubernur nya yah. Penamaan tersebut telah tertuang dalam Kepgub 1744/2018 tentang penamaan kawasan pantai kita kawasan pantai maju, dan kawasan pantai bersama kota administrasi Jakarta Utara " ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).

Anies menjelaskan penetapan tersebut melalui kajian sesuai tata ruang yang ada. Usai proyek reklamasi Teluk Jakarta yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G diberhentikan.

"Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya, menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau-pulau baru yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi semua menyebut dengan istilah pulau," tukasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi : https://ift.tt/2zu3hAb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.