Search

Warga Tangerang Mampu Rakit 300 Senpi Setahun

INILAHCOM, Jakarta - Polisi telah menetapkan ARA (40) sebagai tersangka karena merakit senjata api dan menjual senjata api via media sosial. Tersangka disebut mampu membuat 300 senjata rakitan dalam kurun setahun.

"Sudah tersangka. Dia bisa membuat 300 senjata dalam setahun," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada INILAHCOM, Kamis (5/4/2018).

Harry mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga asli Pemalang ini menjual senjata hasil rakitannya melalui media sosial, Instagram.

"Dijualnya di daerah se-Pulau Jawa," katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Warga Tangerang Mampu Rakit 300 Senpi Setahun : https://ift.tt/2EiZwwZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Tangerang Mampu Rakit 300 Senpi Setahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.