Search

Polisi Bekuk Pencuri Kabel PLN Di Tangerang

INILAHCOM, Jakarta - Kepolisian Sektor Tangerang Selatan berhasil meringkus komplotan pencurian kabel di gardu induk PLN Bumi Serpong Damai I, Kampung Ranca Gede, Desa Situgadung, Pagedangan, Tangerang, Banten.

Empat pelaku yakni Saiman (42), Romi (39), Oman (32) dan Herman (25) diringkus saat tengah mengambil sisa gulungan kabel hasil curian.

"Para pelaku diamankan saat akan mengambil sisa gulungan kabel yang belum dibawa," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho melalui keterangan tertulis, Senin (2/4/2018).

Polisi yang tiba di lokasi usai menerima laporan, mendapati para pelaku edang memunguti sisa kabel curian yang tak sempat dibawa.

"Barang yang hilang berupa 3 gulungan kabel cundoctor ACSR ukuran 429 senilai Rp7 juta," katanya.

Dari penelusuran polisi, aksi pencurian kabel ternyata tak hanya dilakukan sekali. Para pelaku sudah pernah melakukan pencurian dilokasi yang sama pada minggu lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita gulungan kabel alumunium seberat 50 kilogram, sebuah sepeda motor yang dimodifikasi menjadi gerobak dan satu buah gunting besar berwarna kuning.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pagedangan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bekuk Pencuri Kabel PLN Di Tangerang : https://ift.tt/2IlQqC2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bekuk Pencuri Kabel PLN Di Tangerang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.