INILAHCOM, Jakarta - Polisi kembali menemukan fakta baru terkait penyidikan kasus penodongan senjata atau 'koboi' jalanan yang terjadi di pintu jol Jakarta, pekan lalu.
Dari hasil pendalaman, airsoft gun yang digunakan Teza Irawan saat menerobos antrian pintu keluar tol dalam kota bodong.
"Tidak ada perizinan disitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Saat ini, polisi masih menelusuri kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang disita dari pengangkapan Teza. Selain tentunya, mendalami hukuman maksimal untuk aksi koboi Teza.
"Nanti kita cek (kartu anggota. Kita akan fokus UU Darurat karena dia mempunyai senjata api," tegasnya.
Pemuda berusia 24 tahun tanpa pekerjaan itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.
Aksi koboi Teza dilakukan saat dirinya hendak menyerobot antrian pintu keluar tol di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat.
Teza yang mengemudikan Toyota Fortuner B 1090 FCY mengacungkan senjata keluar jendela untuk menakut-nakuti pengemudi mobil lain.
Sebelumnya diketahui Teza juga mengemudi secara ugal-ugalan serta menyalakan lampu strobo.
Setelah aksinya itu, Teza pun ditangkap di Gerbang Tol Kuningan 2, Jakarta Selatan. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 MM, dan kartu anggota Perbakin.[jat]
Baca Kelanjutan 'Koboi Jalanan' Teza Terancam Hukuman Maksimal : https://ift.tt/2GwKiX2Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Koboi Jalanan' Teza Terancam Hukuman Maksimal"
Posting Komentar