Search

Tanggapan Pemprov DKI Soal Putusan MA

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghentian swastanisasi pengelolaan air Jakarta. Namun, telah mengetahui putusan tersebut melalui website MA.

Kendati demikian, dia bakal segera melaporkan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Ya kalau setelah ini dilakukan Pemprov kan itu kebijakan Pemprov, harus lapor gubernur dulu lah saya," kata Yuhana, Kamis (12/10/2017).

Setelah melapor, lanjut dia, bakal ditentukan langkah selanjutnya, guna menghadapi putusan MA tersebut.

"Bagaimana nanti kebijakannya dengan analisa posisi hukumnya seperti apa, nanti dengan kelebihan dan kekurangannya kalau kita melaksakanakan putusan ini apa. Atau kalau nanti kalau nanti kita katakanlah mau upaya hukum berikutnya itu apa," tandasnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tanggapan Pemprov DKI Soal Putusan MA : http://ini.la/2410704

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggapan Pemprov DKI Soal Putusan MA"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.